|
Written by Administrator
|
|
Monday, 25 July 2011 03:31 |
|
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari : a. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas ; b. Unsur Pembantu : Sekretariat ; c. Unsur Pelaksana : 1. Bidang Pendaftaran dan Pendataan ; 2. Bidang Penetapan dan Pembukuan ; 3. Bidang Pendapatan Asli Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan dan Bagi Hasil ; d. Kelompok Jabatan Fungsional. |
|
Last Updated on Monday, 25 July 2011 04:53 |